Selasa, 01 Mei 2012

Sidang Sengketa Pemilukada Aceh Utara Saksi Tuding Ijazah Pemenang Palsu

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan sengketa pemilukada Aceh Utara yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara  H Sulaiman Ibrahim-Drs T Syafruddin. Sidang kemarin (30/4) mendengarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan penggugat.


Salah satu saksi, Hj Nurmalawati menuding, ijazah SMP milik Muhammad Thaib palsu. Nurmalawati mengaku sebagai lulusan SMP Negeri Lhoksukon tahun 1976, sama dengan tahun ijazah M Thaib.
Namun, tudingan ijazah palsu itu didasarkan oleh pengakuan Nurmalawati yang mengaku tidak mengenal Thaib sewaktu sekolah. Katanya, saat itu ada dua kelas yang masing-masing kelas diisi 20 murid.
"Ini ijazah Muhammad Tahib tahun 1976. Saya juga berijazah 1976. tapi saya tak kenal dia. Saya berani mengatakan ini (ijazah Thaib, red) palsu," ujar Nurmalawati, yang merupakan Penilik Luar Sekolah (PLS). Nur juga menyebut ada perbedaan model huruf di ijazahnya dengan ijazah Thaib.


Namun, majelis hakim MK yang dipimpin Akil Mochtar tidak begitu saja percaya. Dia bertanya pada Nur, apakah saat itu ada sekolah swasta yang ikut gabung ujian di SMP Negeri Lhoksukon. Menurut Akil, di tahun-tahun saat itu, merupakan hal biasa sekolah swasta gabung ujian dengan sekolah negeri dan sekolah negeri itu pula yang menerbitkan ijazahnya. Dengan kata lain, bisa saja Nur tak kenal dengan Thaib.
Nur pun membenarkan ada sekolah swasta lain yang gabung ujian di SMP Negeri Lhoksukon. "SMP PGRI ujian di situ juga, tapi lain kelas," ujar perempuan berjilbab itu.
Selain ijazah SMP, ijazah SD milik Thaib juga dipersoalkan penggugat. Saksi lain, bernama Dahlan, sempat menyebut kecurigaan ijazah SD milik Thaib. Hanya saja, keterangan Dahlan yang berprofesi sebagai guru itu dipotong oleh Akil. Pasalnya, Akil menilai Dahlan tidak punya kapasitas untuk menilai asli tidaknya sebuah ijazah. "Tak usah berpendapat," cetus Akil.
Saksi lain menyebut adanya intimidasi. Masalah ini diungkap Koordinator Tim Sukses Sulaiman-Syafruddin, yakni Ismail Shah. Dia cerita, pada masa kampanye, 15 mobil rombongannya dilempar batu oleh dua pengendara sepeda motor. "Mobil paling belakang yang dilempar. Kaca pecah, ada kena, kepalanya benjol sebesar batu itu," ujar Ismail. Dia menyebut, pengendara motor itu mengenakan kaos Partai Aceh.
Ismail juga sempat menyinggung masalah ijazah SD Thaib. Dia mengaku telah melakukan investigasi terkait ijazah Thaib. Hanya saja, Akil minta hasil investigasi itu saja yang diserahkan ke majelis hakim, sehingga tak perlu dibacakan.
Di awal persidangan kemarin, kuasa hukum penggugat, Andi M Asrun, sempat mengeluhkan ke majelis hakim bahwa pihaknya sulit mendapatkan berita acara rekapitulasi penghitungan suara oleh KPI Aceh Utara.
Di persidangan itu juga, pihak KIP Aceh Utara langsung memberikan alasan mengapa berita acara dimaksud tidak diberikan. "Karena sesuai ketentuan, berita acara rekapitulasi penghitungan suara hanya diberikan kepada saksi, sementara saksi pemohon saat itu tidak hadir," ujar Ainal Hotman, kuasa hukum KIP Aceh Utara.
Mengenai tudingan ijazah palsu milik Thaib, KIP juga membantahnya. Dijelaskan pihak KIP, pengecekan ijazah para calon sudah dilakukan, termasuk verifikasi faktual kepala instansi terkait yang berwenang. "Dijawab bahwa ijazah itu sah," ujar Ainal Hotman.
Pihak terkait, yakni Muhammad Thaib, melalui kuasa hukumnya, Muchlis Mochtar, juga membantah tudingan-tudingan penggugat. Baik itu soal tudingan ijazah  palsu ataupun tuduhan teror dan intimidasi.
Menurut Mochtar, semua tuduhan lebih bersifat tindak pidana dan pelanggaran administrasi, yang bukan menjadi kewenangan MK untuk memutuskannya.
Seperti diketahui, pasangan Muhammad Thaib-Drs M Jamil M.Kes meraih suara terbanyak di pemilukada Aceh Utara dengan meraih 174.503 suara. Posisi kedua ditempati pasangan Sulaiman Ibrahim-T Syafruddin yang meraih 20.693 suara. (sam/jpnn)

0 komentar:

Posting Komentar